SALATIGA |MKN - Pemerintah Kota Salatiga terus berupaya meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pelaporan pajak, khususnya bagi pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, dan tempat wisata. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan alat perekam transaksi yang dikenal sebagai "tapping box".
Apa itu Tapping Box?
Tapping box adalah perangkat yang dipasang pada sistem kasir (point of sales) di tempat usaha seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan. Alat ini berfungsi merekam setiap transaksi penjualan secara real-time dan mengirimkan data tersebut langsung ke server pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau aktivitas penjualan dan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya.
Implementasi Tapping Box di Salatiga
Untuk diketahui, pada Agustus 2020, Pemerintah Kota Salatiga bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Salatiga menyediakan 45 alat monitoring transaksi usaha (tapping box) guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Alat tersebut dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi, dan data tapping box akan masuk ke dalam server pemerintah kota. Dengan demikian, pemerintah dapat melihat potensi pajak yang terjadi di tempat usaha tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, (BPKAD) Kota Salatiga, Adhi Isnanto, mengatakan hingga saat ini sebanyak 77 unit tapping box telah terpasang di masing- masing mesin kasir wajib pajak.
"Terpasang 77 Untuk tahun ini akan ditambah sebanyak 60 mesin tapping box. Strateginya kita lakukan klarifikasi ke wajib pajak setiap bulan. Bagi wajib pajak yang tidak bayar sesuai dengan data transaksi di rekaman kami. Selain itu ada aplikasi dari kami yang terpasang di mesin kasir sehingga hitungan pajak diharapkan semakin akurat," jelas Adhi ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2025)
Adhi menambahkan, dengan melibatkan tim dari Satpol PP, Kepolisian dan kejaksaan, klarifikasi berjalan efektif . "Kalau hasil klarifikasi beda ya kita keluarkan ketetapan kurang bayar," imbuhnya.
Manfaat Tapping Box bagi Wajib Pajak
Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya tapping box, setiap transaksi tercatat dengan baik, sehingga mengurangi potensi kesalahan atau manipulasi data penjualan.
Kemudahan Pelaporan: Data yang terekam secara otomatis memudahkan pelaku usaha dalam proses pelaporan pajak, mengurangi beban administrasi manual.
Meningkatkan Kepercayaan: Penggunaan tapping box menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap kepatuhan pajak, yang dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen.
Mencegah Sanksi: Dengan pelaporan yang akurat, pelaku usaha dapat menghindari sanksi akibat pelaporan pajak yang tidak sesuai.
Tanggapan Pelaku Usaha
Iwan, pemilik Rumah Makan Joglo Ki Penjawi di Salatiga, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses pemasangan tapping box dan telah melakukan pembicaraan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Salatiga. Menurut Iwan, penggunaan tapping box akan memudahkan wajib pajak dalam penghitungan pembayaran pajak.
"Dengan adanya tapping box, kami sebagai pelaku usaha merasa lebih terbantu dalam mencatat setiap transaksi dan memastikan bahwa pajak yang kami bayarkan sesuai dengan ketentuan. Ini juga mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan," ujar Iwan.
Penerapan tapping box di Kota Salatiga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Dengan transparansi dan akurasi data yang lebih baik, pendapatan asli daerah diharapkan terus meningkat, mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
(CP/Sus)