Pihak CV Lisha Jaya Abadi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Jalan Kalipengging Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Date Display

Pihak CV Lisha Jaya Abadi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Jalan Kalipengging Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Senin, 20 Oktober 2025, Oktober 20, 2025


SALATIGA|MediaKonstruksi.com-
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media  berjudul “Proyek Drainase Rp 853 Juta di Jalan Kalipengging Diduga Asal-Asalan ”, pihak pelaksana proyek CV Lisha Jaya Abadi menyampaikan bantahan tegas dan menyayangkan informasi yang dinilai tidak akurat serta bertentangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.


Direktur CV Lisha Jaya Abadi, saat dikonfirmasi di lokasi proyek, menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis (spek), petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Dinas PUPR Kota Salatiga.


“Berita yang menyebut tidak ada lantai kerja,tidak menerapkan K3 dan menggunakan material tidak spek itu tidak benar. Semua pemasangan U-Ditch memakai lantai kerja sesuai ketentuan. Kami memiliki dokumentasi lengkap dari proses pengerjaan di lapangan, Selasa (22/10/2025).


Hal senada disampaikan oleh Prasetya, tenaga pelaksana proyek yang turut mengawasi langsung kegiatan di lapangan. Mereka menjelaskan bahwa hanya pada bagian tertentu yang tidak menggunakan lantai kerja, dan itu bukan bentuk pelanggaran, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan teknis.



“Ada beberapa titik memang tidak diberi lantai kerja karena akan digunakan untuk pemasangan bak kontrol atau resapan. Itu justru bagian dari desain teknis, bukan pengurangan volume pekerjaan,” terang Prasetya saat ditemui di lokasi proyek.


Pihak CV Lisha Jaya Abadi juga mengaku telah mengirimkan bukti foto pekerjaan kepada wartawan yang menulis berita tersebut, sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab profesional.


Pihak Penyedia Jasa menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk setiap klarifikasi atau pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk Dinas PUPR dan Inspektorat. Ia berharap media dapat mengutamakan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum menayangkan berita ke publik.


“Kami menghormati peran media dalam kontrol sosial. Tapi kami juga berharap agar pemberitaan didasarkan pada data lapangan yang benar, supaya tidak menyesatkan masyarakat dan tidak mencoreng reputasi rekanan yang bekerja sesuai aturan,” ujarnya.


Sementara itu, pengawas teknis dari pihak konsultan menyebutkan bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp 853.935.000,00 tersebut telah melalui proses pengawasan berkala dan tidak ditemukan adanya pelanggaran spesifikasi.


Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih proporsional dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi secara teknis di lapangan.

(Red)

TerPopuler