Pemerintah Desa Wajib Transparan, PPID Desa Jadi Ujung Tombak Keterbukaan Informasi

Date Display

Pemerintah Desa Wajib Transparan, PPID Desa Jadi Ujung Tombak Keterbukaan Informasi

Kamis, 19 Desember 2024, Desember 19, 2024

Banjarnegara | MKN – Pemerintahan desa sebagai unit terkecil dalam penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan mampu memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Desa.


Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banjarnegara, Barijadi Djumpaedo, menekankan pentingnya peran pemerintahan desa dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. "Pemerintahan desa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi terpenuhi dengan baik,” ujar Barijadi dalam acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara, Rabu (18/12/2024).


Barijadi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, menyediakan informasi secara transparan, cepat, akurat, dan bertanggung jawab. Keterbukaan ini tak hanya memudahkan masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga meningkatkan partisipasi mereka dalam proses pembangunan desa.


“Keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa. Namun, hal ini membutuhkan pemahaman yang baik dari perangkat desa mengenai mekanisme dan jenis informasi yang wajib disediakan maupun dikecualikan,” tambahnya.


Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinkominfo Banjarnegara, Eryantho Arif, menjelaskan standar layanan informasi, jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan, serta informasi yang harus dilindungi sesuai peraturan. Ia juga menekankan bahwa tugas utama penyelenggaraan informasi publik di desa berada di bawah tanggung jawab PPID Desa, yang biasanya dipegang oleh Sekretaris Desa.


“PPID Desa bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media,” jelas Eryantho.


Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat mencegah sengketa informasi yang sering terjadi akibat perbedaan pemahaman antara pemohon informasi dan penyedia layanan. Dengan pemahaman yang baik, pemerintah desa dapat memberikan pelayanan informasi yang lebih efektif dan transparan.


TerPopuler